Fungsi Pajak - Poin 100
Keberadaan internet membuat siapa saja bisa mengakses berbagai informasi, maka tidak heran belakangan ini banyak sekali betebaran situs-situs yang membahas mengenai Fungsi Pajak. Hal ini sangat logis mengingat di era pandemi ini, masyarakat kita lebih sering melakukan proses belajar mengajar secara daring. Baiklah sudah cukup basa-basinya, yuk langsung masuk ke pembahasan saja.
Penjelasan Lengkap Fungsi Pajak
Jumpa lagi bareng kita, siapa lagi kalau bukan yuksinau.id yang senantiasa membahas mengenai segala ilmu pengetahuan yang pastinya perlu kalian ketahui. Dan kali ini yuksinau.id berkesempatan untuk memberikan materi seputar fungsi pajak dan yang lainnya.
Yuk langsung saja simak baik-baik ulasan di bawah.
Pengertian
Secara Umum
Secara umum, pengertian pajak atau punngutan adalah pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak ( Orang yang bayar pajak) terhadap Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
Serta hasil dari pungutan tersebut dipakai untuk membiayai berabgai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa adanya balas jasa yang ditunjukan secara langsung.
Sehingga dapat kita simpulkan jika kita membayar pungutan maka kita akan merasakan berbagai manfaat dari pemerintah.
Bayangin deh, kalau sampai kita ngga bayar pungutan, wahh pasti kebutuhan hidup kita akan semakin besar pastinya daripada orang yang sudah membayar pungutan. Ternyata fungsi pajak sangat berperan besar ya..
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ciri-ciri pajak ialah sebagai berikut:
1. Pajak yang dipungut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Pungutan dipakai untuk membiayai berbagai fasilitas negara atau fungsi pemerintahan.
3. Kita tidak menerima hasil imbalan secara langsung.
4. Dapat bersifat memaksa dalam kondisi tertentu atau keadaan yang memberikan kedudukan terhadap seseorang.
5. Pungutan dipungut langsung oleh Negara atau Pemerintah.
Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum, adapun beberapa pengertian pajak yang disebutkan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pajak merupakan suatu bantuan, baik secara langsung ataupun tidak yang bersifat paksaan dari kekuasaan publik untuk penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Pajak merupakan iuran atau pungutan masyarakat terhadap negara (yang bisa dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut berbagai peraturan umum (undang-undang) dengan tidak memperoleh prestasi kembali yang langsung bisa ditunjuk serta yang gunanya yaitu untuk membiayai berbagai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan rakyat kepada Kas Negara sesuai dengan undang-undang (yang bisa dipaksakan) dengan tidak memperoleh jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung bisa ditunjukkan serta yang dipakai guna membayar pengeluaran umum.
Definisi itu selanjutnya dikoreksi beliau dengan bunyi seperti berikut: Pungutan merupakan peralihan dari kekayaan pihak rakyat terhadap Kas Negara guna membiayai pengeluaran rutin dan juga surplusnya dan digunakan untuk public saving yang di mana merupakan sumber utama dalam pembiayaan public investment.
Pajak merupakan sebuah pengalihan sumber dari sektor swasta menuju sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, tetapi wajib dilakukan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, tanpa memperoleh imbalan langsung serta proporsional, supaya pemerintah bisa melakukan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
Pajak merupakan iuran atau pungutan yang dipaksakan pemerintahan dalam sebuah negara dalam periode atau masa tertentu terhadap wajib pungutan yang sifatnya wajib serta harus dibayarkan oleh wajib pungutan terhadap negara serta wujud balas jasanya tidak langsung.
Undang-Undang no. 28 Tahun 2007 mengenai Perpajakan
Kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketetapan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung serta dipakai untuk kebutuhan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ciri Ciri
Adapun beberapa karakteristik atau ciri dari pungutan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pungutan, tetapi apabila warga negara itu telah memenuhi syarat subjektif serta syarat objektif.
2. Pajak Bersifat Memaksa Bagi Warga Negara
Apabila seorang individu sengaja tidak membayar pungutan padahal ia telah memenuhi syarat, maka terdapat ancaman sanksi administratif dan hukuman yang menunggu secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Memperoleh Imbalan Langsung
Pajak adalah usaha untuk memeratakan pendapatan warga negara. Timbal balik yang nantinya diterima oleh warga negara berwujud fasilitas umum yang telah disediakan oleh negara.
4. Berdasarkan undang-undang
Terdapat beberapa undang-undang yang telah mengatur mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pungutan.
Undang-udang mengenai perpajakan Negara
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan
stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai
stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut gagasan dari Prof. Dr. Soemitro, SH, . Hukum pajak memiliki kedudukan atau tempat diantara hukum hukum sebagai berikut:
- Hukum Perdata, untuk mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lain.
- Hukum Publik, untuk mengatur segala jenis hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Hukum ini bisa diperinci lagi sebagai berikut:
-
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
- Hukum Pajak
- Hukum Pidana
Dengan demikian kedudukan pajak adalah salah bagian dari hukum publik.
Ketika mempelajari tentang bidang hukum, berlaku istilah yang disebut lex specialis derogat Lex Generalis.
Istilah tersebut memiliki arti sebgai suatu peraturan khusus yang lebih diutamakan dibandingkan dengan peraturan umum apabila sesuatu ketentuan tidak atau belum diatur pada peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Dalam kasus ini, peraturan khusus merupakan hukum pajak.
Sementara peraturan umum merupakan hukum publik atau hukum lain yang telah ada sebelumnya.
Jenis Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan sifat, instansi pemungut, serta objek dan subjek.
Berikut penjelasannya:
1.Pajak menurut sifat
- Pajak Tidak Langsung
Keterangan: pungutan yang diambil atau dipungut apabila terjadi kejadian tertentu.
Contoh: pungutan yang dikenakan pada pembelian barang mewah.
- Pajak Langsung
Keterangan: pungutan yang dibayarkan secara berkala atau rutin terhadap warga negara yang telah memenuhi syarat wajib untuk membayar pungutan.
Contoh: pungutan penghasilan serta pungutan bumi dan juga bangunan.
2. Pajak menurut instansi pemungut
- Pajak Daerah (Lokal)
Keterangan: pungutan yang dikenakan dalam cakupan yang terbatas hanya dalam lingkup Pemda tingkat I ataupun tingkat II.
- Pajak Negara (Pusat)
Keterangan: pungutan yang dipungut atau diambil langsung oleh pemerintah pusat.
Contoh: pajak bumi dan bangunan, pungutan pertambahan nilai, pungutan penghasilan.
3. Pajak berdasarkan objek dan subjek
- Pajak Objektif
Keterangan: pajak yang dipungut berdasarkan objeknya.
Contoh: pungutan impor, bea masuk, bea keluar, dan yang lainnya.
- Pajak Subjektif
Keterangan: pungutan yang dipungut bersarkan subjeknya.
Contoh: pungutan penghasilan serta pungutan kekayaan.
Subjek dan Objek Pajak
1. Subjek Pajak
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi subjek pungutan ialah sebagai berikut:
a. Subjek pungutan pribadi
Yakni seseorang yang bertempat tinggal di negara Indonesia, seseorang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, serta seseorang yang di dalam suatu tahun pungutan berada di Indonesia, serta memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
b. Subjek pungutan harta warisan belum dibagi
Yakni warisan yang belum dibagi namun dapatmenghasilkan pendapatan, sehingga pendapatan tersebut akan dikenai pungutan.
c. Subjek pajak badan
Yaitu badan yang bertempat kedudukan atau didirikan di Indonesia, kecuali unutk unit tertentu dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dibentuk dengan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran pemerintah daerah atau pusat atau pemerintah daerah;
- Pembukuannya diperiksa langsung oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Bentuk usaha tetap (BUT), yaknibentuk usaha yang dipakai oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada atau tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia dan atau badan yang tidak dibangung serta berkedudukan di Indonesia, namun melakukan aktivitas di Indonesia.
Bukan Subjek Pajak
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 yang tidak termasuk dalam subjek pungutan diantanya ialah sebagai berikut:
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat dari perwakilan diplomatik serta konsulat ataupun pejabat lain yang berasal dari negara asing serta orang-orang yang diperbantukan terhadap mereka yang bekerja dalam serta bertempat tinggal bersama mereka dengan memiliki syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) serta negara yang bersangkutan atau berhubungan dalam memberikan perlakukan berupa timbal balik
3. Organisasi Internasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan memenuhi syarat Indonesia ikut dalam organisasi itu serta organisasi itu tidak melaksanakan aktivitas usaha di Indonesia. Contoh: WTO, UNICEF, dan FAO.
4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan memiliki syarat bukan WNI serta tak mendapatkan penghasilan dari Indonesia.
2. Objek Pajak
Objek pungutanPPh 25 merupakan setiap adanya tambahan ekonomis yang diperoleh atua diterima oleh pihak wajib pajak untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan.
Objek pungutan dapat dari mana saja, baik itu berasal dari negara Indonesia atau bahkan dari luar negeri.
Objek pungutan PPh 25 juka dihitung dalam satu tahun sehingga apabila dalam satu tahun itu terdapat wajib pungutan yang mengalami kerugian, maka pungutannya akan dikompensasikan dengan penghasilan yang lain.
Kecuali resiko atau kerugiannya terjadi di luar negeri. Tetapi apabila tedapat penghasilan yang dikecualikan atau memiliki tarif pungutan khusus, maka apabila mengalami kerugian tidak bisa dikompensasikan dengan penghasilan lain yang mempunyai tarif pungutan umum.
Ohya guys, objek pungutan tersbut juga bisa disebut sebagai penghasilan lho.
Unsur
Dari pengertian yang telah diuraikan, dapat kita tarik kesimpulan bahwa unsur-unsur pungutan adalah sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Keterangan aturan pelaksanaanya:
- asas tersebut sesuai dengan perubahan ketiga pada UUD 1945 pasal 23A yang menyebutkan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.“
- Tanpa memperoleh kontraprestasi atau jasa timbal balik dari negara yang secara langsung bisa ditunjuk. Dalam pembayaran pungutantak bisa ditunjukkan terdapatnya kontrarestasi individual terhadap pemerintah.
- Dimanfaatkan guna membiayai kebutuhan rumah tangga negara. Yaitu berbagai pengeluaran yang memiliki manfaat untuk masyarakat luas.
2. Tidak memperoleh jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang bisa ditunjukkan secara langsung
Contoh: orang yang taat untuk membayar pungutan kendaraan bermotor akan melewati jalan yang sama kualitasnya dan keadaanya dengan orang yang tidak membayar pungutan kendaraan bermotor.
3. Pengambilan pungutan ditujukan untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam tujuan untuk melancarkan fungsi pemerintahan, baik itu rutin ataupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan
Keterangan: pajak bisa dipaksakan jika wajib pungutan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan serta bisa diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Mengisi Kas Negara/Anggaran Negara
Keterangan: kas tersebut digunakan untuk menutup segala pembiayaan penyelenggaraan dari pemerintahan.
Tak hanya itu, fungsi pajak juga sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi serta sosial (fungsi mengatur atau regulatif).
Fungsi Pajak Untuk Masyarakat dan Negara
1.Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi Pajak adalah sumber pendapatan untuk negara yang mempunyai tujuan unutk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan perolehan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Fungsi Pajak adalah suatu alat yang digunakan untuk melakukan ataupun mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi.
- Bisa dipakai guna menghambat laju terjadinya inflasi.
- Bisa dipakai sebagai alat untuk mendorong aktivitas ekspor. Contoh: pungutan ekspor barang.
- Bisa untuk memberikan proteksi atau perlindungan kepada barang produksi dari dalam negeri. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Bisa digunakan untuk mengatur serta menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian negara supaya semakin produktif.
Contoh pungutan untuk fungsi mengatur:
- Pajak tinggi yang dikenakan pada minuman keras dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi dari minuman keras tersebut.
- Pajak tinggi yang dikenakan kepada berbagai barang mewah dengan tujuan untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
- Tarif pungutan yang dikenakan dalam ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia ke pasaran dunia.
3.Fungsi Pemerataan (distribusi)
Fungsi pajak atau pungutan bisa dipakai untuk menyeimbangkan serta menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan juga kesejahteraan dalam masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Dalam hal ini, fugnsi pajak sebagai stabilisasi keadaan atau kondisi perekonomian. Contohnya: untuk mengatasi inflasi dan juga deflasi.
Demikianlah ulasan singkat mengenai pajak, semoga dapat membantu kegiatan belajar kalian ya. Terima kasih telah berkunjung :)).
The post Fungsi Pajak appeared first on Yuksinau.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment