Uji Kompetensi Guru - Poin 100
Bisa jadi beberapa waktu lalu Anda mengetik kata 'Uji Kompetensi Guru' di google dan menemukan situs ini berada di urutan atas pencarian Anda. Untuk itu kami ucapakan selamat datang di situs poin100. blogspot. com yang merupakan situs yang berisi berbagai informasi terkait pendidikan, pengetahuan, materi pelajaran, tips n trik, tutorial dan banyak lagi lainnya. Nah kami sudah merangkum informasi terkait Uji Kompetensi Guru, yuk langsung disimak saja.
Pembahasan Lengkap Uji Kompetensi Guru
Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Uji Kompetensi Guru? Mungkin anda pernah mendengar kata Uji Kompetensi Guru? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, prinsip, manfaat, landasan, materi, ketentuan, penyiapan, petugas dan cara. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sebenarnya UKG dilaksanakan bukan sekedar menguji keterampilan tertentu yang harus dimiliki guru, akan tetapi lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang mencakup penggabungan dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.
Prinsip Uji Kompetensi Guru
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Manfaat Uji Kompetensi Guru
Secara teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki berbagai manfaat, diantaranya dapat dijadikan sebagai:
-
Sarana untuk memetakan kompetensi dan kinerja guru
Data hasil UKG kemudian akan digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai masukan untuk tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru.
-
Sarana untuk mengelompokkan guru
Pengelompokkan guru akan dilakukan sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing.
-
Sarana pembinaan guru
Pembinaan guru dimungkinkan lebih efektif karena didapat dari data awal yang akurat.
-
Sarana pemberdayaan guru
Seperti halnya pembinaan guru, pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang akurat.
-
Acuan dalam pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum akan lebih jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data pencapaian.
-
Alat untuk mendorong kegiatan dan hasil belajar
Fokus pembenahan kegiatan belajar mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang didapat.
-
Alat seleksi penerimaan guru baru
Tidak hanya guru yang sudah lebih dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus memiliki standar yang sama.
Landasan Uji Kompetensi Guru
Berikut ini adalah beberapa landasan uji kompetensi guru yaitu:
1. Aspek Filosofi
- Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualita
- Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
- Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
- Membangun budaya mutu bagi guru.
- Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Hakekat sebuah profesi
- Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
- Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
- Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2. Aspek Teoritis Pedagogik
- Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
- Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).
- Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
- Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
- Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
- Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Materi Uji Kompetensi Guru
Seiring dengan penjabarab dari Asian Institute for Teacher Education (2009:19), maka kompetensi yang diujikan pada UKG adalah:
-
Kompetensi pribadi
Kompetensi ini meliputi: simpati, empati , wibawa, tanggung jawab, terbuka dan dapat menilai diri sendiri. Pemahaman guru dalam bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia, menunjukkan pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, etos kerja yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai teladan.
-
Kompetensi profesional
Kompetensi prefesional diantaranya meliputi kemampuan penguasaan landasan kependidikan, bahan ajar, pengelolaan pembelajaran, penggunaan media pembelajaran, pemahaman yang baik terhadap peserta didik serta prinsip-prinsip layanan pendidikan yang baik.
-
Kompetensi paedagogi
Kompetensi Paedagogik atau kompetensi guru tentang ilmu kependidikan. Diantara kompetensi yang diuji adalah tentang kemampuan guru dalam mengenal karakteristik anak didik, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, memahami dan mengambangkan potensi Komunikasi dengan peserta didik, Penilaian dan evaluasi.
-
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru dalam hal ini, secara umum mencakup kemampuan guru dalam melakukan interaksi sosial atau interaksi dengan orang lain, baik dengan siswa, teman sejawat, atasan, maupun masyarakat.
Termasuk dalam kompetensi sosial ini adalah status guru sebagai pendidik di mata masyarakat dan tanggung jawab sosialnya di mata masyarakat. Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru meliputi 30 persen kompetensi pedagogik dan 70 persen kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional adalah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru dankemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan preses pembelajaran. Sebagai terobosan awal terhadap pentingnya pendayagunaan internet dalam pendidikan, yang juga harus dikuasai oleh guru, tahun 2012 pemerintah menyelenggarakan UKG secara online. Program ini akan menjadi program berkelanjutan, sehingga semua aspek manfaat bisa didapatkan, baik bagi guru, sekolah maupun kementrian pendidikan. Bagi guru, tes UKG online, suka tidak suka ‘memaksa’ guru untuk berusaha maksimal agar dapat memahami dan menggunakan piranti komputer dan internet, disamping kemampuan menguasai bahan tes yang diberikan. Bagi sekolah dengan adanya tes online tersebut menjadi alasan mempersiapkan kelengkapan perangkat komputer dengan koneksi internetnya, yang sebenarnya akan berdampak positif bagi kegiatan pembelajaran di sekolah, Sedangkan bagi pemerintah, dalam hal ini kementrian pendidikan, akan mendapat data hasil nilai UKG yang cepat, teranalisis dan terstandar.
Ketentuan Umum Pelaksanaan UKG Online
Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh tim UKG dalam pelaksanaan UKG online adalah sebagai berikut:
- UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam.
- Bagi guru yang memiliki kekhususan yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
- Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang.
- Waktu yang disediakan setiap gelombang ujian adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan latihan menggunakan sistem ujian online yang dipandu oleh tim teknis, dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
- Pergantian setiap gelombang diberikan waktu istirahat selama 30 menit untuk pergantian peserta dan penyiapan komputer.
- Tim teknis mengarahkan dan membantu peserta dalam menggunakan sistem ujian online pada 30 menit pertama saat peserta dalam ruangan ujian.
- Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpanan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain atau tidak didampingi. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alas an apapun, maka hanya sebagai peserta UKG dinyatakan gugur. Kecuali peserta berkebutuhan khusus yaitu tuna netra akan didampingi petugas/panitia yang ditunjuk oleh koordinator lokasi.
- Admin mempersiapkan laboratorium komputer (client-server) sudah ON, minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian.
- Setiap TUK akan dipantau oleh PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah TUK.
- Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan UKG dan ketidakhadiran peserta, wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (terlampir).
Penyiapan Perangkat dan Registrasi Peserta UKG
Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan sebelum peserta masuk ke ruangan ujian adalah menyiapkan perangkat komputer dan registrasi peserta yaitu:
-
Pengecekan Perangkat UKG
Satu jam sebelum pelaksanaan UKG, petugas LPMP/Dinas Pendidikan Kabuppaten/Kota bersama admin/teknisi harus melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan UKG di setiap lokasi UKG.
-
Registrasi Peserta
- Registrasi peserta dilakukan 30 menit sebelum pelaksanaan UKG online.
- Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada saat registrasi yaitu:
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui aplikasi verval data UKG)
- Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
- Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh Panitia.
- Memasuki ruang ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Peserta yang berhalangan hadir pada wktu yang telah ditentukan, dapat diganti oleh peserta lain dan dapat mengikuti ujian pada jadwal berikutnya jika kelas masih tersedia atau pada hari berikutnya yang ditentukan oleh admin.
Petugas UKG Online
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan UKG online, petugas yang harus ada pada setiap TUK sebagai berikut:
1. Koordinator Kabupaten/Kota
Koordinator kabupaten/kota adalah petugas LPMP (pejabat struktural/Widyaiswara/staf). Dalam hal terjadi keterbatasan staf LPMP yang akan ditugaskan, maka LPMP dapat meminta bantuan PPPPTK wali atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Koordinator Kabupaten/Kota bertugas sebagai berikut.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang menjadi TUK.
- Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama aksesbilitas perangkat online
- Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.
2. Koordinator Lokasi
Koordinator lokasi TUK adalah kepala sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK. Koordinator lokasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selaku ketua panitia UKG kabupaten/kota. Tugas Koordinator lokasi:
- Menjalankan dan mengarahkan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang, admin, dan teknisi TUK.
- Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya.
- Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan UKG.
3. Admin/Teknisi UKG
Admin UKG adalah guru/teknisi/laboran yang mengelola laboratorium komputer yang ditetapkan sebagai TUK. Staf/guru/teknisi/laboran pada laboratorium komputer yang memenuhi persyaratan. Admin ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota atas rekomendasi Kepala Sekolah yang menjadi TUK atau kepala PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS/LPMP. Admin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menguasai trouble shooting jaringan komputer
- Berpengalaman untuk menginstalasi jaringan komputer
- Dapat menyelesaikan permasalahan teknisi online yang terjadi pada saat pelaksanaan UKG
- Memastikan kesiapan teknisi TUK sebelum pelaksanaan UKG.
Cara Mengikuti Ujian Online UKG
Berikut ini adalah beberapa cara mengikuti ujian online uji kompetensi guru yaitu:
- Setelah registrasi, peserta memasuki ruang minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan kartu peserta UKG online dan identitas lainnya.
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
- Latihan menggunakan sisten ujian online selama 15 menit menggunakan soal uji coba atau soal latihan.
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
- Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
- Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
- Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
- Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
- Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
- Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Uji Kompetensi Guru : Pengertian, Prinsip, Manfaat, Landasan, Materi, Ketentuan, Penyiapan, Petugas dan Cara Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
The post Uji Kompetensi Guru first appeared on PAKDOSEN.CO.ID.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :
Comments
Post a Comment